Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Instruksi BPK Ke PBJS Diduga Intervensi Dan Berpotensi Buat Gaduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Juli 2021, 11:43 WIB
Instruksi BPK Ke PBJS Diduga Intervensi Dan Berpotensi Buat Gaduh
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga melakukan intervensi di pasar saham Indonesia. Pasalnya, BPK merekomendasikan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan jual rugi alias cut loss atas enam saham yang menjadi portofolio mereka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, instruksi cut loss yang disarankan oleh BPK berpotensi merugikan investor.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan cut loss maupun take profit sebenarnya sangat tergantung dari pergerakan harga di pasar.

"Namun kebijakan tersebut bersifat teknis dan merupakan kewenangan dari direksi dari BPJS. Karena salah satu kiat untuk melokasir resiko adalah dengan meminimalisasi capital loss pada portofolio saham," ujar Suparji kepada wartawan, Senin (5/7).

"Namun yang jadi permasalahan bahwa hal ini dilakukan bukan oleh yang memiliki kewenangannya dalam hal ini BPK," ujar dia melanjutkan.

Suparji menyebutkan, rekomendasi cut loss maupun take profit akan berpengaruh terhadap laporan keuangan BPJS. Apapun tindakan yang diambil maka pejabat BPJS-lah yang berhak untuk memutuskan.

Sebab, dampak dari rekomendasi cut loss oleh BPK maka akan berpengaruh pada kondisi pasar bursa di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Artinya, saham-saham yang disebut oleh BPK nantinya akan sepi peminat alias investor ragu menanamkan investasi keenam saham tersebut.

"Kondisi ini merugikan bagi trader atau investor termasuk emiten yang disebutkan oleh BPK tersebut," kata Suparji.

Potensi investor takut dalam melakukan investasi, mengingat opini cut loss sejumlah saham tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan pasar.

"Karena itu, harus ada kehati-hatian dalam prosesnya. Agar tidak membuat gaduh di pasar bursa," katanya.

Mantan Direktur Utama BEI, Hasan Zein Mahmud sebelumnya juga mengkritisi adanya instruksi BPK untuk melakukan cut loss keenam saham yang menjadi portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam saham tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

Dia menilai, BPK sebagai lembaga tinggi negara seharusnya mandiri dan bebas, memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Karena, cut loss dan profit taking adalah terminologi teknis, jadi bila diucapkan oleh BPK akan berkonotasi komando.

Karena menurut Hasan, pelaksanaan cut loss dan take profit akan secara langsung berpengaruh terhadap kinerja keuangan BPJS. Selain itu, bisa langsung mempengaruhi realisasi rugi laba dan akan berdampak pada keuangan negara.

"Apakah BPK bisa dimintai pertanggungan jawab terhadap kerugian atau opportunity profit yang hilang yang diderita BPJS, akibat perintah cut loss atau take profit?" ucap Hasan melemparkan pertanyaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA