Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sarmuji Apresiasi Usulan Tax Amnesty Jilid II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 05 Juli 2021, 13:57 WIB
Terbukti Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sarmuji Apresiasi Usulan Tax Amnesty Jilid II
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar M. Sarmuji./Repro
rmol news logo Komisi XI DPR RI mengapresiasi usulan Tak Amnesty jilid II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diharapkan program ini dapat lebih mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Sarmuji mengatakan, program tax amnesty pada 2016 lalu terbukti mampu meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.

“Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan  beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19,  yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” kata Sarmuji dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (5/7).

Tax Amnesty  yang kembali diajukan pemerintah, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.  Tak Amnesty seperti usulan Menkeu ini akan dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, revisi UU KUP ini akan membahas sejumlah tarif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” tegas anggota fraksi Partai Golkar tersebut.

Sarmuji menyambut baik jika tax amnesty akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak yang mengikuti program. Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.

Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91%, sementara kepatuhan nasional di rentang 62% hingga 75%. PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melonjak signifikan dari 23,3% pada tahun 2016 menjadi 132,5% di tahun 2017. Kemudian melonjak lagi sebesar 35,4% pada tahun 2018.

Dalam pembahasan RUU KUP dengan Komisi XI, DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6), Menkeu Sri Mulyani mengklaim, program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia.

Selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar. Tax Amnesty sendiri adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak seperti memberlakukan tax Amnesty.

Melihat kesuksesan tersebut, Sri Mulyani kembali mengusulkan tax amnesty jilid kedua.  Program tahun 2016 dan 2017 itu terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak yang ada. Melihat kesuksesan itu maka sangat wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukannya.

Perlu diingat jika sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir.

Belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara tersebut.

Sarmuji menyambut baik jika, tax amnesty akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak yang mengikuti program.

Sebelumnya, Menteri Keuangan  juga menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar terciptanya sistem pajak yang adil, sehat dan efisien. Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA