Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

20 TKA China Tiba Di Jakarta 25 Juni, Lalu Terbang Ke Makassar Pada 3 Juli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 05 Juli 2021, 15:17 WIB
20 TKA China Tiba Di Jakarta 25 Juni, Lalu Terbang Ke Makassar Pada 3 Juli
Sebanyak 20 TKA asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7)/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham buka suara soal pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada 3 Juli 2021, pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

20 TKA yang disebut-sebut berasal dari China itu masuk ke Indonesia telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021.

"Yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," ujar Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Diterangkan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Arya Pradhana Anggakara menerangkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26/2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap Arya Pradhana Anggakara.

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Adapun kebijakan yang lama, karantina dilakukan selama 14 hari dengan menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA