Hal itu disampaikan Jurubicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam jumpa pers harian PPKM Darurat yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7).
"PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia," ujar Jodi.
Jodi mengatakan, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dilakukan untuk tetap menekan potensi penularan virus Covid-19. Sementara, langkah intervensi di 122 kabupaten/kota di dalam 5 provinsi di Jawa-Bali menerapkan PPKM Darurat.
"Maka, kepada gubernur, bupati dan wali kota di luar Jawa-Bali tetap pertahankan Zona Hijau dan Kuning. Dan segera turunkan indikator-indikator yang menjadikan kabupaten dan kota masuk zona merah dan oranye," tuturnya.
Lebih lanjut, Jodi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung kebijakan penanganan tersebut, agar Indonesia bisa segera keluar dari wabah pandemi Covid-19.
"Keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya kalau tidak seluruh Indonesia berhasil kendalikan Covid-19. Persatuan dan solidaritas bersama akan menjadi kunci keberhasilan kita bersama," demikian Jodi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.