Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penerapan PPKM Mikro di luar wilayah Jawa-Bali.
Sehingga, kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah berlangsung hingga jilid 12 itu resmi diperpanjang pemerintah pada hari ini.
"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden (Joko Widodo) terkait perpanjang PPKM Mikro tanggal 6 sampai 20 Juli tahun 2021 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (5/7).
Airlangga memastikan, materi pelaksanaan PPKM Mikro selaras dengan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3 Juli kemarin dan berlanjut hingga tanggal 20 Juli mendatang.
"Di luar Pulau Jawa-Bali ini diatur perpanjangan yang selaras deegan PPKM darurat di Jawa-Bali. Jadi ini regulasinya selaras," tuturnya.
Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dibagi ke dalam tiga kategori daerah. Yaitu, daerah yang masuk level assesmen 4, 3 dan 2.
"Dari level assesmen yang ada di luar pulau Jawa, ini level 4 ada di 43 kabupaten/kota, level 3 ada 187 kabupaten/kota, dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," bebernya.
Airlangga menambahkan, pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan kepada kabupaten/kota yang masuk ke level assesmen 4.
Sementara, kabupaten/kota yang masuk level assesmen 3 dan 2 tidak begitu ketat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.