Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lalu Lintas Masih Padat, Satyo Purwanto: Ini Buah Dari Kebijakan Yang Kontradiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Juli 2021, 12:39 WIB
Lalu Lintas Masih Padat, Satyo Purwanto: Ini Buah Dari Kebijakan Yang Kontradiktif
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Masih padatnya lalu lintas di beberapa titik DKI Jakarta dan perbatasan merupakan dampak dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang membuat masyarakat bingung, serta pelaku ekonomi yang pura-pura tidak mengerti akan aturan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aturan yang dimaksud adalah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku di Jawa-Bali sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).

"Menurut saya ini buah dari kebijakan yang kontradiktif, membuat masyarakat bingung karena multi tafsir mengenai PPKM Darurat sehingga membuat tidak semua masyarakat mengetahui zonasi warna dari kategori wilayah merah, oranye atau kuning yang ditetapkan berbagai level pandemi," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/7).

Menurut Satyo, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih terang aturan kekarantinaannya dibanding dengan PPKM Mikro maupun Darurat.

Apalagi, penetapan PPKM Mikro dianggap sangat terpolarisasi dari fragment wilayah yang disebutkan setingkat kecamatan atau lingkup RT/RW yang menyesuaikan dengan pendapat "juru tafsir" terkait level pandemi.

"Jika merujuk pada UU 6/2018 mestinya itu domain Kemenkes bukan dengan berdasarkan Keputusan Instruksi Mendagri 15/2021 sebab ada dasar hukum lain tentang penetapan Bencana Nasional Non Alam di tahun 2020 yang sampai sekarang sepertinya belum pernah dicabut jika dibandingkan dengan pelaksanaan," jelas Satyo.

PSBB dalam Permenkes 9/2020 sendiri mengatur tentang penetapan PSBB dan petunjuk pelaksanaannya menggunakan PP 21/2020.

Bahkan kata Satyo, jika berdasarkan pada UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan situasi darurat kesehatan akibat penyakit menular.

"Sementara Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Mikro Darurat ini juga mendasarkan pada kedua UU tersebut padahal domain kewenangan ada di Kemenkes atau kepala daerah. Hal inilah yang membuat kontradiksi di lapangan, terlepas masih ada pihak-pihak pelaku ekonomi yang pura-pura enggal ngerti situasi berbahaya dengan tidak memberlakukan bekerja dari rumah bagi sektor-sektor yang tidak penting dalam kondisi darurat kesehatan," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA