Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem: Kalau Masih Ada Warga Yang Ngeyel Perlu Disentil Agar Jera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 06 Juli 2021, 22:25 WIB
Nasdem: Kalau Masih Ada Warga Yang Ngeyel Perlu Disentil Agar Jera
Ilustrasi aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaga kepatuhan protokol kesehatan masyarakat di jalan raya di wilayah DKI Jakarta/Net
rmol news logo Law enforcement pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diharapkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Yuliana, bisa berjalan efektif di lapangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Eva berharap, Polri dan TNI mampu menegakkan aturan PPKM Darurat Covid-19 yang tertuang di dalam Inmendagri 15/2021, dan menjadi enforcer utama agar masyarakat patuh terhadap aturan.

"Selain penegakan aturan, kepolisian juga perlu terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Menurutnya, salah satu bentuk penegakan aturan bisa dilakukan aparat dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mencakup batasan-batasan yang perlu dipatuhi dan tujuan bersama yang ingin dicapai dengan pemberlakukan PPKM Darurat.

"Prinsipnya, kepolisian dan petugas dari Satgas Covid mesti bisa menjadi sahabat bagi rakyat dalam menghadapi pandemi ini," imbuhnya.  

Akan tetapi, jika dalam prosesnya nanti masih ada masyarakat yanng bersikukuh melanggar aturan, maka Eva meminta agar aparat bisa memberikan sanksi tegas.

"Namun, bila masih ada warga yang 'angel tuturane' atau 'ngeyel' atau sudah memahahi aturan tapi abai, maka perlu diberi sanksi. Perlu di sentil agar ada efek jera,” katanya.

Lebih lanjut, Eva juga meminta kepada kepolisian agar menegur kepala daerah yang masih abai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai pelaksanaan PPKM Darurat.

Karena, pemerintah pusat telah memberikan wewenang kepada kepolisian untuk menegur kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, walikota yang tidak mengindahkan aturan tentang PPKM Darurat.

"Ketentuan tentang kewenangan kepolisian dikuatkan oleh instruksi dari Kemendagri, terutama kepala-kepala daerah yang berada di zona merah di area Jawa dan Bali,” katanya.

Secara khusus Eva menekankan soal penimbunan obat-obatan dan oksigen medis yang mengakibatkan ketersediaan kelangkaan, sehingga harga di pasaran naik.

"Kemenkes sudah menerbitkan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis obat untuk Covid-19. Jadi kepolisian wajib menindak jika ada apotik yang menjual menaikkan harga sampai di atas ketentuan harga eceran tertinggi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA