Ari Kuncoro dipermasalahkan karena dianggap melanggar Statuta UI. Di mana selain menjabat rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Rangkap jabatan ini disebut-sebut melanggar melanggar Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI. Di mana salah satunya melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Atas dasar itu juga, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai jawaban BRI tidak tepat. Di mana lewat sebuat surat BRI menjelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.
Said Didu menekankan bahwa yang diduga dilanggar Ari Kuncoro adalah Statuta UI.
“Penjelasan BRI tersebut tidak tepat, yang dilanggar oleh rektor UI adalah statuta UI,†jelasnya, Rabu (7/7).
Dia juga mengurai Statuta UI tegas menyatakan bahwa yang diangkat tidak boleh melanggar peraturan. Maka seharusnya jabatan komisaris tidak sah.
Selain itu, Said Didu menjelaskan bahwa komisaris BUMN memang diperbolehkan untuk aktif di kampus. Namun demikian ada aturan di UI yang menyebut rektor tidak boleh merangkap komisaris BUMN.
“Komisaris boleh aktif di kampus. Ini beda, rektor yang langgar statuta jadi komisaris,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: