Begitu jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang digelar Rabu (7/7). Menurutnya, keputusan untuk menaikkan status itu juga didasarkan pada arahan langsung Presiden Joko Widodo.
"Kita akan memonitor sesuai kriteria yang ada seperti di Jawa. Kita akan tarik menjadi darurat karena tingkat persentasi ketersediaan rumah sakit yang terbatas dan angkanya naiknya sangat signifikan, dalam bentuk jumlah," tegasnya.
Sebanyak 10 gubernur telah diundang oleh Airlangga untuk membicarakan langkah-langkah pengendalian Covid-19. Sedianya sebanyak 17 gubernur, bupati, dan walikota juga akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
PPKM Mikro Ketat telah diterapkan pemerintah untuk kabupaten/kota yang berada di level 4. Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: