Menurut anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek, tidak mengamanatkan peleburan, termasuk empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), yakni LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan.
"Dalam Pasal 48 ayat (1), tidak ada amanat untuk melebur meski di sana terdapat kata integrasi. Makna keduanya berbeda," tegas Mulyanto saat webinar bertajuk 'Harmonisasi Regulasi BRIN', Rabu (7/6).
Selain itu, masih dalam UU tersebut, Mulyanto menyayangkan hilangnya peran menteri sebagai penanggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam regulasi. Padahal UU Sisnas Iptek sendiri menjadi dasar berdirinya BRIN.
“Pada umumnya, kata 'menteri' harus ada untuk menjalankan tugas dalam UU tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, politisi PKS ini menyoroti keberadaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan BRIN yang seolah-olah menjadi matahari kembar di sektor iptek.
"Bedanya, Ristek (Kemendikbudristek) di Komisi X sehingga bisa hadir di sidang kabinet dan ikut serta dalam pembentukan regulasi. Sedangkan BRIN di Komisi VII yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: