Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VII DPR: UU Tidak Mengamanatkan LIPI Dkk Dilebur Ke BRIN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 07 Juli 2021, 14:28 WIB
Komisi VII DPR: UU Tidak Mengamanatkan LIPI Dkk Dilebur Ke BRIN
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam webinar bertema 'Harmonisasi Regulasi BRIN'/Repro
rmol news logo Peleburan sejumlah institusi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh pemerintah disinyalir tak sesuai dengan Undang-Undang 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Menurut anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek, tidak mengamanatkan peleburan, termasuk empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), yakni LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan.

"Dalam Pasal 48 ayat (1), tidak ada amanat untuk melebur meski di sana terdapat kata integrasi. Makna keduanya berbeda," tegas Mulyanto saat webinar bertajuk 'Harmonisasi Regulasi BRIN', Rabu (7/6).

Selain itu, masih dalam UU tersebut, Mulyanto menyayangkan hilangnya peran menteri sebagai penanggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam regulasi. Padahal UU Sisnas Iptek sendiri menjadi dasar berdirinya BRIN.

“Pada umumnya, kata 'menteri' harus ada untuk menjalankan tugas dalam UU tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, politisi PKS ini menyoroti keberadaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan BRIN yang seolah-olah menjadi matahari kembar di sektor iptek.

"Bedanya, Ristek (Kemendikbudristek) di Komisi X sehingga bisa hadir di sidang kabinet dan ikut serta dalam pembentukan regulasi. Sedangkan BRIN di Komisi VII yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA