Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Era Pandemi, Karyawan Harus Diperlakukan Sebagai Aset Penting Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 08 Juli 2021, 07:59 WIB
Di Era Pandemi, Karyawan Harus Diperlakukan Sebagai Aset Penting Perusahaan
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Di era modern saat ini, karyawan harus dipandang sebagai aset, bukan lagi beban bagi perusahaan. Selain melanggar aturan, mengharuskan karyawan datang dan bekerja di kantor adalah perbuatan mengabaikan tanggung jawab utama perusahaan yaitu memastikan keselamatan karyawannya.

Begitu kata anggota DPD RI Fahira Idris kepada wartawan, Kamis (8/7). Dia meminta perusahaan memperlakukan karyawan sebagai aset terpenting perusahaan sehingga keselamatan mereka di atas segalanya.

Menurutnya, mengharuskan karyawan bekerja di situasi seperti saat ini bukan hanya mengancam keselamatan karyawan, tetapi juga keluarga mereka.

“Marilah kita masing-masing bertanggung jawab agar pandemi ini bisa segera dikendalikan sehingga kondisi ekonomi membaik dan perusahaan dapat kembali bangkit dan beraktivitas seperti sediakala,” ujarnya.
 
Senator DKI Jakarta ini mengungkapkan, pandemi ini bisa segera terkendali jika masing-masing pihak bersedia memikul tanggung jawab menjalankan aturan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Semakin tinggi wewenang, semakin besar tanggung jawab selama pandemi ini.

Pemerintah, punya tanggung jawab menyelamatkan semua warga negara dari pandemi ini lewat berbagai kebijakan (saat ini PPKM Darurat) termasuk memastikan jaringan dan bantuan sosial menyentuh semua lapisan masyarakat yang terdampak.

Sementara, para pengusaha, pemimpin di kantor-kantor terutama yang non esensial dan non kritikal bertanggung jawab membuat sistem yang memastikan keselamatan pekerjanya yaitu bekerja dari rumah (WFH).
 
“Suka tidak suka, kita sedang berada di situasi darurat saat ini. Mari kita akhiri situasi ini dengan bertanggung jawab jalankan aturan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA