Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Kominfo Larang Penjualan Kartu Seluler dalam Keadaan Aktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 08 Juli 2021, 22:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan Identitas, Kominfo Larang Penjualan Kartu Seluler dalam Keadaan Aktif
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, Kamis, 9 Juli/Repro
rmol news logo Penjualan Kartu seluler atau kartu Subscriber Identity Module (SIM Card) dalam keadaan aktif dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM mematuhi Peraturan Menteri Kominfo 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, dari Jakarta, Kamis (8/7).

Mengutip beberapa sumber, Ramli menngatakan bahwa saat ini di Indonesia pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.

"Ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," imbuhnya.

Ramli menyatakan, Peraturan Menteri Kominfo 5/2021 diberlakukan pada bulan April 2021 dan mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan katanya> Sebab, saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," tuturnya.

Menanggapi penjelasan Ramli, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," demikain Zudan menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA