Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Operasi Tambang Ilegal Di Sumut Perlu Penegakan Hukum Yang Nyata Dan Segera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Juli 2021, 00:15 WIB
KPK: Operasi Tambang Ilegal Di Sumut Perlu Penegakan Hukum Yang Nyata Dan Segera
Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko/Net
rmol news logo Operasi tambang ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perlu penegakan hukum yang nyata dan segera.

Begitu yang disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemprov Sumut yang digelar secara daring, Kamis (8/7).

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudharatan," ujar Didik.

Sehingga, kata Didik, Kementerian ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan UU 3/2020 sesuai amanat UU yaitu satu tahun sejak diundangkan.

Pemprov Sumut pun diminta untuk bersurat ke pemerintah pusat atau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.

"Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan," kata Didik.

Dalam acara ini, juga dihadiri oleh perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dan perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Perwakilan Dirjen Minerba ESDM, Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Sugeng mejelaskan terkait pengawasan bahwa dengan UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (Binwas) dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui inspektur tambang.

"Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500an izin Batubara," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, pengawasan batuan dan non-mineral tersebut perlu dilakukan secara bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda, maka Binwas akan lebih efisien.

Pj. Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis menyatakan dan menjelaskan kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut.

"Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota," kata Afifi.

Afifi menjelaskan bahwa terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kabupaten/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektar.

Menurut Afifi, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.

"Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di Kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudharat. Memang kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C," jelas Afifi.

Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan bahwa sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota di Sumut.

Lebih dari 50 persen dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin tersebut, sebutnya, didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA