Nasran menilai tindakan KIP Aceh itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. Hal ini juga menunjukkan lemahnya integritas dan profesionalitas dari KIP Aceh yang berakibat pada ketidakjelasan waktu pelaksanaan Pilkada Aceh.
"Klien saya bekerja untuk melakukan penggalangan di lapangan guna persiapan beliau maju sebagai calon Bupati Aceh Singkil. Namun tiba-tiba KIP Aceh menunda pelaksanaan Pilkada. Bahkan tidak ada kejelasan sampai kapan Pilkada akan ditunda," kata kuasa hukum Nasran, Imran Mahfudi, Kamis (8/7), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Imran menambahkan, alasan ketiadaan anggaran yang sampaikan KIP Aceh untuk menunda Pilkada tidak masuk akal. Saat KIP Aceh menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada pada 19 Januari 2021, APBA 2021 telah disahkan.
Pun saat KIP Aceh menunda Pilkada pada 2 April 2021, APBA juga tidak mengalami perubahan.
Hal ini, lanjut Imran, menunjukkan KIP hanya mencari-cari alasan. Bahkan tindakan ini memunculkan persepsi bahwa Pemerintah Aceh tidak mendukung pelaksanaan Pilkada.
Imran juga mengatakan, langkah yang diambil kliennya itu untuk mencari kejelasan waktu pelaksanaan Pilkada Aceh. Sehingga sebagai bakal calon bupati yang ikut dalam Pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan, dan tidak terkatung-katung seperti sekarang.
"Jadi harus diuji ada atau tidak kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan Pilkada. Jika yang dilakukan KIP Aceh benar, maka Pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya," tegas Imran.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: