Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Turun Kelas, Fraksi Gerindra: Penurunan Ekonomi Bukan Karena Covid-19, Harus Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Juli 2021, 18:20 WIB
Indonesia Turun Kelas, Fraksi Gerindra: Penurunan Ekonomi Bukan Karena Covid-19, Harus Dievaluasi
Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI, Heri Gunawan/Net
rmol news logo Berdasarkan laporan Bank Dunia (World Bank) per Kamis (1/7) Indonesia dinyatakan turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelumnya, Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 2019.

Dalam laporan itu, penurunan kelas terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada tahun 2020. Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 3.870 dolar Amerika Serikat, turun dari tahun 2019 yang sebesar 4.050 dolar Amerika Serikat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi. Hal ini penting agar Indonesia yang notabene negara berpendapatan menengah bisa kembali.

"Status baru Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah sejatinya sudah terlihat sejak akhir 2019 di mana sudah terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi,”ujar Hergun sapaan karib Heri Gunawan dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (10/7).

Hergun menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal IV 2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97 persen (yoy). Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding kuartal III tahun 2019 yang bisa tumbuh sebesar 5,02 persen.

Adapun sepanjang tahun 2019 pertumbuhan ekonomi tercatat hanya tumbuh 5,02 persen, melambat dibanding 2018 yang bisa tumbuh sebesar 5,17 persen. Lalu, ekonomi makin memburuk ketika memasuki awal 2020, dimana pada kuartal I tahun 2020 pertumbuhan ekonomi turun  lagi menjadi 2,97 persen.

Meskipun pada 2 Maret 2020 sudah diumumkan adanya kasus Covid-19 untuk yang pertama kali. Namun pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diberlakukan pada 10 April 2020 di Jakarta.

"Hal tersebut memperkuat bukti bahwa penurunan ekonomi pada akhir 2019 hingga awal 2020 belum terkait dengan pandemi Covid-19,” demikian Hergun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA