Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Penanganan Perkara Di Tanjungbalai, KPK Masih Kembangkan Keterlibatan Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 11 Juli 2021, 11:40 WIB
Kasus Suap Penanganan Perkara Di Tanjungbalai, KPK Masih Kembangkan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan di perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial, oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (11/7).

Akan tetapi, kata Ipi, di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan personel pada Kedeputian Penindakan masih harus menjalani perawatan atau isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, membuat KPK harus melakukan berbagai penyesuaian.

"Masa penahanan tersangka misalnya menjadi salah satu tantangan penyidik untuk segera merampungkan penyidikan. Sehingga, tim penyidik perlu menetapkan prioritas dan mengambil langkah-langkah tertentu dalam penanganan perkara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi penyidikan," pungkas Ipi.

Dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan sejumlah fakta.

Dalam pertimbangan sidang putusan etik yang dilaksanakan pada Senin (31/5), anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut bahwa Robin menerima uang dari Azis terkait perkara di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik.

Akan tetapi, kata Albertina, Azis membantah telah memberikan uang kepada Robin. Bantahan itu disampaikan Azis saat diperiksa oleh Dewas KPK sebelum putusan tersebut dibacakan.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya adalah Azis Syamsuddin.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis.
Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan tersebut.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA