Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditinggal Wafat Eka Supria Atmaja, Bupati Bekasi Akan Diisi Penjabat Yang Diangkat Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 12:24 WIB
Ditinggal Wafat Eka Supria Atmaja, Bupati Bekasi Akan Diisi Penjabat Yang Diangkat Mendagri
Almarhum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja/Net
rmol news logo Kepala daerah di Kabupaten Bekasi akan diisi oleh Penjabat Bupati yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Hal itu akan segera dilakukan setelah Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia setelah sepekan berjuang melawan Covid-19, di RS Siloam Tangerang, Banten sejak Minggu (4/7). Almarhum wafat, Minggu malam (11/7).

Sementara itu, jabatan Wakil Bupati sejak almarhum Eka diangkat menjadi Bupati menggantikan Neneng Hassanah Yasin karena terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada hingga saat ini.

Artinya, jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini akan kosong.

Untuk mengisi kekosongan itu, Mendagri akan menunjuk Penjabat Bupati Bekasi sebelum Bupati baru akan diajukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Bila jabatan Bupati dan Wabup kosong, maka akan diisi oleh Penjabat Bupati yang diangkat oleh Mendagri," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/7).

Mekanisme pengisian jabatan Bupati kata Hasyim, melalui proses di DPRD sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Yang berhak mengajukan usulan calon Bupati dan/atau Wakil Bupati adalah parpol atau gabungan parpol yang memenangi pilkada," kata Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA