Merespons penundaan itu, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati mengatakan, seharusnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas membatalkan rencana kebijakan itu.
Kata Neni, keputusan menunda masih memungkinkan kebijakan itu akan dilanjutkan di kemudian hari.
"Tegas aja sih Kemenkes mestinya membatalkan. Kalau hanya ditunda berarti kan ada potensi untuk dilanjutkan programnya," demikian kata Neni saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam pandangan Neni, PT Kimia Farma adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tugasnya harusnya membantu rakyat bukan malah mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Pengamatan Neni, ada kesan bahwa vaksin berbayar yang belakang mengemuka di publik dianggap memiliki kualitas lebih baik ketimbang vaksin gratis.
Kata Neni, di saat bersamaan banyak rakyat kecil yang sampai saat ini belum bisa mengakses fasilitas vaksin gratis.
Ketimbang menerapkan vaksin berbayar, dalam situasi sulit seperti saat ini, Neni mengusulkan sebaiknya para tenaga kesehatan di Kimia Farma dan BUMN lain bekerja sukarela diperbantukan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.
"Para pekerja tenaga kesehatan di kimia farma mestinya secara sukarela diperbantukan untuk mempercepat program vaksinasi. Itu lebih solutif di tengah kondisi pandemi yang tidak kunjung surut," demikian kata Neni.
Ia meminta pemerintah khususnya BUMN benar-benar mengedepankan kepentingan publik. Sebagaian bagian pemerintah, di saat melonjaknua kasus Covid-19 dan lambatnya vaksinasi, seluruh bagian dari pemerintah harus menjunjung tinggi etika dan moralitas.
"Junjung tinggi etika dan moralitas, mestinya BUMN punya hati nurani," pungkasnya.
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) semula akan melaksanakan vaksin berbayar mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali.
Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.
Rencana ini mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.
PT Kimia Farma sendiri menerapkan skema vaksin berbayar karena mengacu aturan Menteri Kesehatan 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.