Kini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Lois untuk diselesaikan sampai tuntas.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," ujar Pangeran kepada wartawan, Selasa (13/7).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati berpendapat di media sosial terkait Covid-19. Jangan sampai pendapat yang dilontarkan justru menjadi kontroversi baru.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat, sehingga tidak dituduh sebagai berita hoax yang dapat merugikan kita semua," katanya.
Pada kasus itu, Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946.
Serta Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: