Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Polisi, dr Lois Akui Opininya Soal Covid-19 Sesat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Juli 2021, 13:03 WIB
Kepada Polisi, dr Lois Akui Opininya Soal Covid-19 Sesat
dr Lois Owien (kacamata) saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo dr Lois Owien mengakui kesalahan terhadap sejumlah opini yang dia unggah di media sosial terkait dengan virus corona atau Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, dr Lois juga mengakui kalau selama ini opininya tentang pandemi Covid-19 adalah sesat.

Dikatakan Slamet, dr Lois sadar apa yang dipublikasikanya selama ini di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun ia tahu semua akan bias lantaran di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya

"Pernyataan terduga (dr Lois) selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran," tandas Slamet.

Bahkan lebih jauh, Slamet mengungkap, dr Lois sendiri sangat sadar kalau segala opini yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," beber Slamet.

dr Lois Owien dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal  14 ayat (1) UU 1/1946  dan/atau Pasal  14 ayat (2) UU 1/1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA