Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Hormati Setiap Masukan Masyarakat Untuk Kasus Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Juli 2021, 14:17 WIB
KPK Hormati Setiap Masukan Masyarakat Untuk Kasus Benur
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati masukan yang diberikan masyarakat agar penyidik tidak mudah disuap, termasuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2020.

"Kami menghormati setiap dukungan maupun masukan yang diberikan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Hal itu merupakan tanggapan Ipi atas pernyataan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori yang berharap penyidik kasus Benur tidak mudah disuap seperti oknum penyidik Stepanus Robinson Pattuju (SRP) dalam perkara Walikota Tanjungbalai.

Pernyataan Melyansori itu juga merupakan efek dari tidak adanya nama-nama pejabat yang telah diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan di pengadilan. Bahkan, di surat dakwaan maupun tuntutan pun juga tidak ada.

Padahal, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat di Bengkulu dalam perkara yang juga menjerat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Seperti pejabat Bengkulu yang sudah diperiksa seperti Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Isnan Fajri; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Ipi.

KPK juga selalu terbuka untuk diawasi oleh semua pihak. Sehingga, jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan, maka diharapkan untuk dapat melaporkan kepada KPK.

"Jika ada indikasi penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK atau kepada Dewan Pengawas KPK untuk dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tugas, wewenang dan kode etik di lingkungan KPK," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA