Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPOM: Obat Tidak Ditumpuk Tapi Ada Aturan Dalam Distribusi Obat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Juli 2021, 14:57 WIB
BPOM: Obat Tidak Ditumpuk Tapi Ada Aturan Dalam Distribusi Obat
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito/Net
rmol news logo Obat-obatan Covid-19 yang langka dan menumpuk di kantong para distributor menjadi satu hal yang dibahas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala BPOM, Penny Lukito menerangkan, berdasarkan hasil pengawasannya terhadap distribusi obat Covid-19 per tanggal 9 Juli 2021, ditemukan adanya beberapa akumulasi timbunan obat di Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Penny mengatakan timbunan obat oleh PBF tersebut lantaran adanya aturan atau SOP distribusi obat.

"Melalui aturan cara standar distribusi obat yang baik, BPOM bisa mengikuti di mana saja obat tersebut ada, masih berapa banyak di satu PBF," ujar Penny dalam rapat Komisi IX.

Penny menerangkan, berdasarkan UU atau aturan cara distribusi obat yang berlaku, PBF mempunyai kewenangan untuk menumpuk dulu.

Ia menjelaskan secara detil kepada parlemen bahwa penumpukan obat tersebut disebabkan adanya aturan baku yang sesuai dengan undang undang sebagai aturan main pendistribusian obat ke masyarakat.

"Menumpuk dalam artian menunggu ada order, tidak dengan otomatis itu semua disebarkan begitu saja. Jadi ada aturan dalam distribusi obatnya PBF yang resmi itu bisa jadi dianggap menumpuk obat tapi sebenarnya memang itu kewenangan mereka untuk menunggu order dulu,” katanya.

"Jadi saya kira melalui berdasarkan UU kesehatan dan peraturan cara distribusi obat yang baik, memang dimungkinkan untuk ada penumpukan. Tapi demikian, mereka akan ada penumpukan di PBF karena mereka menunggu order," katanya.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan data yang dikeluarkan PBF terkait distribusi obat, sebagaiaman yang dikantongi BPOM, bisa dijadikan rujukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk dapat menyalurkan obat di zona merah.

"Dan itu bisa terbaca dan dilaporkan kepada BPOM dan data ini saya kira bisa digunakan oleh pemerintah kementerian kesehatan misalnya untuk mereroad misalkan kita akan mengalirkan atau menarik produk obat yang dibutuhkan di zona merah," jelasnya.

Dari situ, Penny menyimpulkan berdasarkan hasil inspeksi dari instalasi PBF, instalasi resmi dari distribusi obat, bahwa belum ada indikasi penimbunan yang ilegal.

"Karena memang itu sesuai dengan CDOB bisa saja. Hanya alasannya apa ada hal-hal yang lain yang bisa dijelaskan dengan observasi lain, misalnya harga dsb, utu adalah di luar dari BPOM dalam hal ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA