Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TVRI Raih Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Juli 2021, 13:58 WIB
TVRI Raih Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno (berbatik) saat terima opini WTP dari BPK secara daring/RMOL
rmol news logo Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk ketiga kalinya.

Opini WTP diraih dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan opini WTP diserahkan langsung oleh Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, yang diwakili oleh Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas.

Penyerahan opini WTP ini disampaikan secara daring dan acara ini juga diikuti oleh kementerian serta lembaga lainnya pada Senin (12/7).

Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno mengucapkan terima kasih kepada BPK dan juga kepada seluruh pegawai LPP TVRI atas tercapainya opini WTP tersebut.

“Ahamdulillah, opini WTP ini merupakan capaian ketiga kalinya yang diraih LPP TVRI berturut-turut sejak tahun 2018, 2019 dan 2020," kata Iman Brotoseno dalam keterangannya," Rabu (14/7).
 
"Kami akan terus dan selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPK dengan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan LPP TVRI secara berkelanjutan," imbuhnya.

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Pamungkas Trihadiatmoko menambahkan, opini WTP tiga kali berturut-turut menjadi bukti nyata TVRI mengelola APBN secara profesional, tranparan dan akuntabel.  

“WTP ini merupakan kewajiban. Catatan dan rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti serta penggunaan keuangan negara harus efisien dan outcome oriented," terangnya.
 
WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran yang dikelola kementerian atau lembaga negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA