Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pada Rabu ini (14/8) penyidik memeriksa tersangka Robin sebagai saksi.
"Tersangka SRP dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MH (Maskur Husain selaku pengacara)," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (14/7).
Ipi mengatakan, pemeriksaan terhadap SRP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dengan maksud supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan hang dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopi Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.
Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: