Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukti Novel Baswedan Cs Kurang, Laporan Terhadap Indrianto Seno Aji Tidak Lanjut Ke Sidang Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Juli 2021, 10:44 WIB
Bukti Novel Baswedan Cs Kurang, Laporan Terhadap Indrianto Seno Aji Tidak Lanjut Ke Sidang Etik
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan/Net
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran kode etik dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji (ISA) tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Begitu bunyi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku anggota Dewas, ISA yang ditandatangani oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang ditembuskan kepada Ketua Dewas KPK dan pimpinan KPK tertanggal 7 Juli 2021.

ISA dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas pada 17 Mei 2021 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang berkaitan dengan pernyataan ISA kepada media massa maupun pernyataan ISA saat konferensi pers soal 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporan Novel Baswedan dkk itu, Dewas telah memintai keterangan sejumlah pihak. Yaitu, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya H. Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska dan ISA sendiri.

Selain itu, Dewas juga telah mengumpulkan data-data terkait laporan Novel tersebut berupa hasil cetak pemberitaan media massa, hasil cetak siaran pers pada website KPK, dokumentasi foto dan hasil tangkapan layar video konferensi pers pengumuman hasil asesmen TWK, hasil cetak undangan pembukaan hasil asesmen TWK hingga rekaman konferensi pers tersebut.

Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor serta data-data, Dewas memperoleh fakta-fakta.

Yakni, ISA pada 5 Mei 2021 benar menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota dewas lainnya.

"Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK," bunyi hasil telaah pada poin b.

Disertakannya Dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan kelembagaan KPK, sehingga dianggap perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu Dewas, pimpinan dan Sekretaris Jenderal.

"Dalam konferensi pers tersebut, saudara Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerjasama dengan Jurubicara KPK," bunyi hasil telaah selanjutnya.

Kemudian, pada 13 Mei 2021, ISA dalam kapasitas sebagai pribadi dan tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada komisi memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif melalui WhatsApp kepada media Suara Pembaruan (Berita Satu) dan Kompas karena ditanya oleh jurnalis yang kemudian dimuat dalam media online lainnya.

Materi yang disampaikan ISA tentang prosedur asesmen TWK pada pokoknya adalah "Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau Lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK".

Berdasarkan Keputusan Dewas 01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewas KPK diatur bahwa, setiap anggota Dewas dapat melakukan pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas Dewas secara terbuka kepada pers sesuai kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan bagi institusi KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," bunyi hasil pemeriksaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA