Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lukman Edy: Alhamdulillah BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin Untuk Pengobatan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 15 Juli 2021, 12:45 WIB
Lukman Edy: <i>Alhamdulillah</i> BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin Untuk Pengobatan Covid-19
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI), Lukman Edy/Net
rmol news logo Izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ivermectin untuk terapi pasien Covid-19 disambut baik. Salah satunya oleh Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI), Lukman Edy.

“Alhamdulillah BPOM sudah mengeluarkan izin Emergency Use Autorization (EUA) kepada ivermectin sebagai terapi Covid-19, bersama dengan 7 obat terapi lainnya," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (15/7).

Lukman juga mengapresiasi perusahaan BUMN Indofarma yang didorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk produksi ivermectin massal untuk mudah dijangkau masyarakat.

"Alhamdulillah, ternyata ivermectin diajukan oleh salah satu BUMN Farmasi, yaitu Indofarma, yang atas dorongan sang Menteri BUMN Erick Thohir didorong menjadi produk lokal yang massal, sehingga menjadi obat murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat," tuturnya.

Lukman yang juga penyintas Covid-19 ini mengaku sempat kesulitan mendapatkan ivermectin karena ramainya pembicaraan publik saat proses uji oleh BPOM.

"Banyak yang minta lagi ke saya, tapi persediaan ivermectin saya sudah habis. Saya ikhtiar ke apotik, dijawab ditarik oleh distributor dan di razia oleh BPOM," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran ivermectin akan sangat membantu masyarakat. Pasalnya, harga obat untuk orang terpapar Covid-19 saat ini harganya cukup tinggi.

"Ketika obat terapi Covid-19 yang lain mahalnya naudzubillah, muncul Ivermectin yang murah dengan rencana produksi massal oleh BUMN dengan harga hanya Rp 7.000," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA