Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Hutan Tetap Lestari, PDIP Minta PP 23/2021 Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 15 Juli 2021, 13:53 WIB
Jaga Hutan Tetap Lestari, PDIP Minta PP 23/2021 Dievaluasi
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberi pemaparan dalam webinar/Net
rmol news logo DPP PDIP melakukan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui forum webinar pada Rabu malam (14/7).

Ketua Dewan Ahli Badan Penelitian Pusat (Balitpus) PDIP, Sonny Keraf yang menjadi moderator webinar menjelaskan bahwa diiskusi digelar untuk memberikan kesempatan kepada masyarakar untuk melihat kembali dan mengevaluasi, sejauh mana PP 23/2021 berdampak kepada masa depan bangsa dan negara.

“Tentu harus disadari bahwa di satu pihak ada kepentingan ekonomi dalam konteks lapangan kerja. Tetapi di sisi lain ada dampak yang signifikan terhadap ketimpangan lingkungan hidup,” ujar mantan Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Gotong-Royong itu saat membuka webinar.

Sementara Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa substansi dari PP 23/2021 merupakan bagian dari perang kepentingan yang lebih menitikberatkan pada peran ekonomi, tetapi melupakan kelestarian hutan dan lingkungan.

Kepada ribuan peserta webinar, Hasto lantas mencontohkan perilaku positif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap cara pandangnya terhadap alam dan lingkungan.

“Ibu Ketua Umum selalu memberikan contoh yang baik bagi kami para kader partai untuk terus mengingatkan akan kesadaran terhadap lingkungan hidup. Kultur kepartaian PDI Perjuangan menjadi garda terdepan sebagai pelaku perubahan untuk merawat lingkungan hidup,” katanya.

Atas dasar pernyataan Megawati Soekarnoputri itu, Hasto menegaskan kepada para kader PDIP agar gerakan dan perilaku sadar lingkungan menjadi napas perjuangan dan spirit pergerakan.

Sebagai konsekuensi logis, lanjutnya, PDIP sudah melakukan gerakan kepartaian dengan rangkaian kegiatan yang menyentuh hal-hal yang sangat fundamental, seperti menanam pohon secara serentak di seluruh Indonesia, gerakan membersihkan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan sampah, dan lain sebagainya.

PDIP bahkan telah mempersiapkan sejumlah truk-truk sampah yang akan dioperasionalkan oleh para kader PDIP di daerah-daerah untuk membantu mengatasi persoalan sampah.

“Dalam konteks terbitnya PP 23/2021, menjadi tanggung jawab ideologis kita untuk menjaga hutan tetap lestari. Perintahnya jelas, tolak PP 23/2021 yang terlalu pragmatis dalam kepentingan ekonomi semata dan melupakan semangat hutan lestari. Penolakan ini tentu akan ditindaklanjuti dengan cara-cara kepartaian PDI Perjuangan dengan sikap yang bijak melalui analisis dan kajian yang matang,” tegasnya.

Narasumber yang hadir  Gurubesar Tetap Fakultas  Kehutanan dan Lingkungan IPB, Hariadi Kartodihardjo mengamini apa yang disampaikan Hasto. Menurutnya, ada tiga pendekatan terkait hal ini, yakni, teks Peraturan-Perundangan, tatakelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.

Dia mengurai bahwa pada PP 23/2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92. Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

“Dan pada Pasal 38 UU 41/1999 tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP 23/2021. Ditambah dengan buruknya tatakelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu sendiri.

Kata Hariadi, lahan pengganti berperan mengganti fungsi lingkungan hidup yang hilang. Fungsi lingkungan hidup dalam ekosistem semestinya tidak dapat diganti dengan uang, dalam hal ini dengan PNBP. Hukum alam adalah hukum besi.

“Selain harus dilakukan perbaikan, pelaksanaan regulasi ini perlu disertai keterbukaan informasi bagi publik,” tutupnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin dan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring.

Hadir pula Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga selaku penanggap. Webinar yang mengangkat tema “PP 23/2021: PNBP Dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari”. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA