Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Memicu Peredaran Rokok Ilegal, Pimpinan Komisi XI DPR Keberatan PP 109/2012 Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Juli 2021, 14:58 WIB
Memicu Peredaran Rokok Ilegal, Pimpinan Komisi XI DPR Keberatan PP 109/2012 Direvisi
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi/Net
rmol news logo Rencana Kementerian Kesehatan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, ditanggapi pimpinan Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Pasalnya ia memandang, revisi PP 109/2012 malah akan membawa masalah baru berupa maraknya penyebaran rokok ilegal.

Tak hanya itu, Politikus PKB ini melihat revisi beleid tersebut malah akan merugikan negara. Karena, salah satu poin revisi PP 109/2012 adalah perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk.

Oleh sebab itu, perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas menurutnya. Hal ini berakibat pula pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.

"Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau," ujarnya kepada media.

Melihat potensi tersebut, Fathan menilai upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok melalui revisi PP 109/2012 akan percuma. Karena, pada saat yang sama justru peredaran rokok ilegal menjadi terbuka.

Fathan yang merupakan anggota DPR Dapil Jawa Tengah menyimpulkan, revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.

Karena, di dalam revisi PP 109/2012 juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

"(Revisi PP 109/2012) Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir," terangnya.

Di samping itu, Fathan menduga revisi PP 109/2012 pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung.

"Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp170 triliun," tambahnya menjabarkan penerimaan negara dari cukai rokok dan CHT.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi dilakukannya revisi PP 109/2012. Revisi peraturan ini ditujukan untuk menurunkan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Berbagai pihak meragukan perlunya revisi ini, mengingat aturan PP 109/2012 yang ada saat ini tidak dibarengi dengan adanya upaya penegakan di lapangan, dimana masih banyak ditemui anak-anak bebas memiliki akses terhadap rokok.

Sebelumnya Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia mengungkapkan hasil riset bahwa 32 persen pedagang rokok tradisional atau warung sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA