Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Otsus Papua Resmi Diundangkan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Juli 2021, 22:29 WIB
RUU Otsus Papua Resmi Diundangkan DPR
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI/Net
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021, Kamis (15/7).

RUU Otsus Papua ini dicatat sebagai UU 21/2021, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam persidangan itu, Dasco meminta persetujuan kepada 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara daring dan luring di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat ditanya, mayoritas peserta kompak memberikan persetujuan pengesahan RUU Otsus Papua, dan Dasco pun mengetuk palu persidangan sebagai tanda disahkannya UU 21/2021.

Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun sempat menyampaikan sejumlah poin yang diubah dalam UU Otsus Papua, dalam laporan hasil kerja timya.

"Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru," tutur Komarudin Watubun.

Selain itu, Komarudin Watubun juga menyebutkan poin lainnya dalam perubahan UU Otsus. Misalnya, peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, hingga pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua.

Selain itu, ada pula perubahan terkait pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.

Lebih lanjut, Komarudin Watubun menjelaskan, UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).

"Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,'' demikian Komarudin Watubun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA