Pihak Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menjelaskan, mereka akan langsung menyesuaikan waktu Gubernur Edy Rahmayadi untuk pelaksanaan pelantikan begitu menerima petikan SK Mendagri.
"Informasi yang kami terima, petikan putusan SK pelantikan kepala daerah Kabupaten Madina dan Kabupaten Labusel hasil Pilkada serentak 2020 ini, akan segera turun dari Mendagri. Jika sudah sampai salinannya, kami akan laporkan ke gubernur untuk tanggal pelantikannya," kata Kepala Bagian Otda pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, Kamis (15/7).
Meski hanya salinan petikan putusan, menurut Ahmad Rasyid, itu sudah cukup menjadi dasar untuk pelantikan kepala daerah di dua kabupaten tersebut.
"Sekarang konsepnya sudah begitu. Yang asli tetap ada di Kemendagri. Karena nanti salinan putusan itu akan mencakup daerah lain yang akan dilantik juga. Petikan putusan itu yang sedang kita tunggu saat ini," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Sementara untuk pelantikan kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Biasanya dari KPU setempat menyampaikan salinan hasil PSU yang kedua kali di Labuhanbatu itu ke MK. Baru nanti MK mengeluarkan salinan putusan atas hasil PSU di kabupaten tersebut. Jadi kami pun masih menunggu untuk Labuhan Batu ini. Jika sudah akan segera kami proses," pungkasnya.
Terlambatnya pelantikan kedua kepala daerah di Labusel dan Madini ini tak lepas dari harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) yang kini telah rampung dilakukan.
Pilkada Labusel dan Madina pada 9 Desember lalu, berlanjut di MK setelah adanya gugatan sengketa hasil Pilkada. MK pun memerintahkan KPU di dua kabupaten itu melaksanakan PSU.
PSU Pilkada Labusel dilakukan di 16 tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan PSU Pilkada Madina digelar di 3 TPS. PSU berlangsung pada Sabtu 24 April 2021.
Hasil PSU di Labusel dimenangi pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung. Hasil PSU ini kembali digugat ke MK oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Namun, kali ini MK menolak gugatan tersebut. MK berpendapat bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon soal adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan, sehingga dinilai tidak beralasan demi hukum
Sementara PSU Pilkada Madina, pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dari pasangan Dahlan Hasan Nasution-Azwin. Hasil perolehan suara di 3 TPS yang melaksanakan PSU dan 1.005 TPS lainnya, pasangan Jakfar-Atika memeroleh 79.156 suara, dan pasangan Dahlan-Aswin mendapat 79.002 suara.
Hasil PSU Pilkada Madina ini pun kembali digugat ke MK. Tetapi pada 3 Juni lalu, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Dahlan-Aswin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: