Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri: Pengesahan UU 21/2021 Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 Juli 2021, 14:01 WIB
Mendagri: Pengesahan UU 21/2021 Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua
Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net
rmol news logo Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), ditanggapi Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian.

RUU tersebut resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) 21/2021 dalam dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021, Kamis kemarin (15/7).

Tito mengatakan, otsus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun dan banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki.

Salah satu contoh yang perlu perbaikan, menurutnya adalah menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diposting laman Sekretariat Kabinet, Jumat (16/7).

Menurut Tito, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR, dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," katanya.

Mendagri menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah.

Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal, yaitu tiga pasal usulan sesuai Surpres dan 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA