Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terapkan Digitalisasi Perizinan, Menkominfo: Tahun 2020 PNBP Capai Rp 25,5 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 Juli 2021, 15:58 WIB
Terapkan Digitalisasi Perizinan, Menkominfo: Tahun 2020 PNBP Capai Rp 25,5 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, secara virtual, Jumat, 16 Juli/Repro
rmol news logo Reformasi birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi menjadi satu hal yang ikut diimplementasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menerangkan, pihaknya telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS), untuk mempermudah usaha masyarakat.

Hasil dari realisasi OSS tersebut, disebutkan Johnny, bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp 25,5 triliun di tahun 2020.

"Hal itu merupakan komitmen dalam mendukung Visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju," jelasnya saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, secara virtual, Jumat (16/7).

"Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor digital ini, Kementerian Kominfo dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp 25,5 triliun tahun 2020," sambungnya.

Jumlah PNBP tersebut, lanjut Johnny, menempatkan Kementerian Kominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020. Menurutnya, capaian yang diraih itu menjadi dorongan bagi ASN Kominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

"Kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital," jelasnya.

Penyelenggaraan digitalisasi perizinan di Kementerian Kominfo dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Kominfo 7/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Sejak tahun 2018, kedua peraturan tersebut merupakan 'Game Changer' dalam pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Kominfo," kata Johnny.

Karena itu, Johnny memastikan pihaknya akan terus mendorong iplementasi pelayanan perizinan berusaha secara digital, agar pendapatan neagra dari PNBP bisa terus meningkat.

"Ke depan, pelayanan perizinan berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA