Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Gelar Deklarasi Damai Jelang PSU Pilbup Boven Digoel Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 Juli 2021, 22:55 WIB
KPU Gelar Deklarasi Damai Jelang PSU Pilbup Boven Digoel Besok
Calon bupati nomor urut 3, Marthinus Wagi saat menandatangani deklarasi damai yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat malam, 16 Juli/Net
rmol news logo Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Boven Digoel pada Sabtu besok (17/7), Komisi Pemlihan Umum (KPU) menggelar deklarasi damai untuk tiga calon bupati yang bertanding.

Pelaksanaan deklarasi dilakukan bersamaan dengan Pemusnahan Surat Suara, di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat malam (16/7).

Dalam akun Twitter KPU, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengimbau para calon untuk bersikap bijaksana saat menerima hasil PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel.

"Semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Apabila terdapat masalah, dapat menggunakan jalur gugatan yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku," ujar Ilham.

Turut hadir pada deklarasi itu antara lain Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Evi Novita Ginting Manik serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, juga hadir Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Kapolres Boven Digoel, Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel dan para Paslon.

Dalam PSU besok, ada tiga Paslon yang bertanding yaitu paslon nomor urut 1 Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, paslon nomor urut 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri.

Sementara itu, paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, didiskualifikasi berdasarkan putusan MK nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilbup Boven Digoel.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat melewati masa jeda lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel.

Yusak Yaluwo merupakan bekas narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017 silam.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bunyi aturan tersebut yaitu, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA