Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Tidak Perlu Pendekatan Militeristik, Polri Sangat Mampu Melaksanakan PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Juli 2021, 09:10 WIB
Demokrat: Tidak Perlu Pendekatan Militeristik, Polri Sangat Mampu Melaksanakan PPKM Darurat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman/Net
rmol news logo Pendekatan militer yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dinilai tidak perlu.

Dengan kata lain, cukup hanya dengan pendekatan sipil pun masih bisa optimal.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman dalam cuitan akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Sabtu (17/7).

"Pelaksanaan PPKM sebaiknya tidak mengedepankan pendekatan militeristik (security approach)," ujar Benny Harman.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, pendekatan sipil di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mampu mengoptimalkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang disebut bakal diperpanjang hingga akhir Juli nanti.

"Biarlah mengatasinya dengan tertib sipil, Kapolri terdepan. Saya yakin institusi Polri di bawah Kapolri sekarang sangat mampu untuk melaksanakan ini," demikian Benny Harman.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan ini sudah dalam keadaan darurat militer.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA