Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Pemerintah Masih Parsial, Gagal Memutus Mata Rantai Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Juli 2021, 12:55 WIB
Kebijakan Pemerintah Masih Parsial, Gagal Memutus Mata Rantai Covid-19
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra/Net
rmol news logo Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 di Tanah Air cenderung parsial alias tidak menyeluruh.

Karena itu, mulai dari kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga PPKM Darurat tidak bisa memutus mata rantai penularan Covid-19.

Demikian disampaikan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Jalan Terjal PPKM Darurat" pada Sabtu (17/7).

"Sedari awal desain kebijakan kita itu tidak menyeluruh. Jadi kebijakannya parsial. Oleh karena itu, kalau kita memotret PPKM itu juga mirip," ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, kebijakan PPKM Mikro hanya dipertegas dan dipertebal semata lalu menjadi PPKM Darurat. Tetapi, substansi kebijakannya tetap sama, baik PSBB maupun PPKM Darurat.

"Volumenya diatur, tapi pendekatan metodenya sama. Pendekatan zona epidemiologi, spasial dan memang terkesan parsial," kata dia.

"Jadi, saya perlu tegaskan, PPKM itu tidak memutus mata rantai Covid-19 itu yang harus diingat. Kita tidak bisa membayangkan kalau PPKM ini dijadikan alat untuk memutuskan mata rantai, karena tidak mungkin, untuk melandaikan iya, atau untuk menunda sementara," demikian Hermawan.

Selain Hermawan, hadir narasumber lain dalam diskusi daring tersebut yakni anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekjen PMI Sudirman Said, Ketua Umum PB IDI Daeng Faqih, dan sosiolog UI Daisy Indira Yasmin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA