Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perusahaan Asing Non-Esensial Dapat Perlakuan Istimewa Di Masa PPKM Darurat, Dapat Izin Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Juli 2021, 15:49 WIB
Perusahaan Asing Non-Esensial Dapat Perlakuan Istimewa Di Masa PPKM Darurat, Dapat Izin Pusat
Bupati Bogor, Ade Yasin/Net
rmol news logo Ada sejumlah kebijakan ambigu yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Satu fakta di lapangan diungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, yang mendapati perusahaan-perusahaan asing mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah pusat.

Padahal, Ade Yasin memastikan Pemkab Bogor telah mengikuti instruksi pemerintah pusat yang terkait pemabatasan mobilitas masyarakat, dalam hal ini membubarkan kerumunan. Akan tetapi kendala teknis diterima saat membubarkan kerumunan di perusahaan-perusahaan besar milik asing.

Dalam aturan PPKM Darurat yang dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) 15/2021 disebutkan, untuk perusahaan-perusahaan esensial seperti pangan dan lain-lain masih diperbolehkan WFO (Work From Office) 50 persen selama PPKM Darurat.

"Pengertian kita kan yang esensial ini seperti sembako, kebutuhan pokok masyarakat, obat-obatan, intinya yang berkaitan dengan nyawa dan perut. Tetapi ternyata masih ada beberapa perusahaan apalagi perusahaan asing di Kabupaten Bogor yang memang izinnya ke Pusat," ujar Ade Yasin saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik Trijaya FM bertajuk 'Jalan Terjal PPKM Darurat' pada Sabtu (17/7).

Ade Yasin menyebutkan, ada satu perusahaan asing di Kabupaten Bogor yang seharusnya masuk kategori non esensial, sehingga tdak boleh beroperasi semenatar waktu hingga PPKM Darurat. Perusahaan itu adalah pabrik tas yang hasil produksinya akan diekspor.

"Jadi ini yang saya kira ambigu," imbuhnya.

Bahkan Ade Yasin mengkalkulasi, jumlah karyawan pabrik tas yang bekerja di tempat produksi tidak sesuai batasan yang ditetapkan, yaitu 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen lainnya work from home (WFH).

"Ini masih terjadi kerumunan. Jadi, memang ini harus diperbaiki," ungkapnya.

Ade Yasin menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan-perusahaan besar milik asing non-esensial itu. Pasalnya, terkait perizinan perusahaan asing tersebut berada di Pemerintah Pusat.

"Kita tidak bisa bertindak tegas, paling hanya memberikan denda. Kita tidak bisa mengancam mereka, 'kalau kamu melanggar saya cabut izinnya'. Karena kan izinnya ada di pusat bukan ada di sini (Pemkab Bogor)," tuturnya.

Atas dasar itu, Politikus Golkar ini meminta pemerintah pusat untuk tidak takut kehilangan devisa yang tidak seberapa demi menyelamatkan nyawa rakyat, khususnya di Kabupaten Bogor dan umumnya di seluruh Indonesia.

"Jangan takut kehilangan devisa yang tidak seberapa banyak dibandingkan kerugian yang ada di masyarakat yang begitu banyak," tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Yasin berharap kementerian terkait yang mengurusi bidang tenaga kerja dan industri untuk aktif mengawasi jalannya aturan pelaksanaan PPKM Darurat.

"Saya kira pengawasan dari Kemenaker dan Kementerian BUMN juga harus lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia," demikian Ade Yasin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA