Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uchok Sky: Aparat Penegak Hukum Harus Tindaklanjuti Kejanggalan Proyek Di Kominfo Dan BAKTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Minggu, 18 Juli 2021, 04:58 WIB
Uchok Sky: Aparat Penegak Hukum Harus Tindaklanjuti Kejanggalan Proyek Di Kominfo Dan BAKTI
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/Net
rmol news logo Aparat penegak hukum seperti KPK, Polisi, dan Kejaksaan seharusnya dapat segera menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 2 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kejanggalan proyek di Kominfo dan BAKTI.

Karena, menurut Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dugaan kemahalan atau pemborosan dalam proyek itu merupakan bukti telah terjadi mark-up anggaran.

“Laporan BPK ini kan membenarkan apa yang saya sampaikan setahun yang lalu. Proyek di Kominfo khususnya BAKTI memang bermasalah. Palapa Ring dan Satria itu kan boros anggaran, perencanaan tidak jelas, utilisasi rendah, dan over capacity. Permasalahannya kan selama ini terjadi pembiaran,” jelas Uchok di Jakarta, Sabtu (17/7).

Uchok pun mendorong adanya tindakan tegas untuk mencegah semakin berlarutnya permasalahan ini. Sebab, laporan BPK itu sudah valid. Sehingga aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan dugaan mark-up anggaran di Kominfo.

"Saya mendesak kepada KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan dapat segera memanggil Kemenkominfo dan BAKTI serta memeriksa temuan BPK ini. Saya juga meminta semua proyek Kominfo yang dinilai bermasalah oleh BPK dihentikan seluruhnya dan dilakukan audit investigasi,” terang Uchok.

Meski laporan keuangan Kominfo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun ditegaskan Uchok, bukan berarti bisa menafikan mark-up berbagai proyek di Kominfo dan BAKTI. BPK dapat memberikan predikat WTP itu disebabkan Kominfo mampu mengelola aset yang dimilikinya.

Meski mendapatkan predikat WTP, Uchok tetap mendesak kepada penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap potensi mark-up di proyek-proyek Kominfo dan BAKTI.

Dalam laporan pengelolaan belanja pemerintah pusat, BPK menemukan lebih dari Rp 126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).

Selain itu BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI) di Kemenkominfo.

Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.

Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.

Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp 98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp 5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp 2,26 miliar.

Meski penuh dengan temuan, Kominfo masih melanjutkan rencana pembangunan Pusat Data Nasional di empat lokasi. Pembangunannya sendiri membutuhkan dana Rp 5,9 triliun yang berasal dari pinjaman luar negeri.

Ironisnya, dari kapasitas layanan cloud yang disewa sebesar Rp 5,39 miliar untuk penyimpanan data, Kominfo sendiri belum bisa memanfaatkannya. Wajar jika timbul pertanyaan, untuk apalagi Kominfo membangun Pusat Data Nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA