Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahan Pencairan Anggaran Penanganan Covid-19, Pemprov Sumsel Ditegur Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 19 Juli 2021, 06:53 WIB
Tahan Pencairan Anggaran Penanganan Covid-19, Pemprov Sumsel Ditegur Mendagri
Politikus PKS Sumsel, Mgs Syaiful Padli/Ist
rmol news logo Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu daerah yang mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Teguran ini diberikan karena Pemprov menahan anggaran yang seharusnya digunakan dalam penanganan Covid-19 dan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Sumsel.

Menanggapi hal tersebut, politikus PKS, Mgs Syaiful Padli mengatakan, para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Mereka berjuang jiwa dan raga untuk pasien yang kini terus bertambah. Karena itu, mereka sangat membutuhkan perhatian pemerintah, terutama soal kesejahteraan.

"Jadi teguran ini harus dijadikan sebagai cambuk bagi Pemprov Sumsel," katanya, Minggu (18/7), dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel ini mengaku pernah melakukan rapat dan telah memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel untuk menanyakan anggaran Covid-19 di Sumsel dan anggaran insentif nakes yang saat ini belum dieksekusi.

Namun, Dinkes merespons dengan menyatakan ada kendala yang terjadi yaitu peraturan dari pemerintah pusat yang terus berubah-ubah terkait skema pencairan dana nakes ini.

Aturan terbaru adanya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/4239 tahun 2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dinkes mengklaim akan segera mencairkannya.

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Pemprov Sumsel untuk segera mencairkannya, tapi tetap saja belum dicairkan. Kini, terbukti dapat teguran langsung oleh Mendagri," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA