Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Vaksin Berbayar Dibatalkan Jokowi, Kemenkes Harus Revisi PMK 19/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 19 Juli 2021, 11:58 WIB
Setelah Vaksin Berbayar Dibatalkan Jokowi, Kemenkes Harus Revisi PMK 19/2021
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan rencana vaksinasi berbayar yang akan dilakukan Kimia Farma patut diapresiasi.

Meski begitu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan segera merevisi PMK 19/2021 yang membolehkan individu untuk divaksin.

"Langkah awal dan cepat yang perlu dilakukan adalah mengubah PMK-nya dan disesuaikan dengan arahan presiden," ujar Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/8).

Kalaupun vaksinasi berbayar itu dimasukkan dalam bagian vaksin gotong royong, kata Saleh, hal tersebut tidak tepat. Pasalnya, vaksin gotong royong dipersiapkan untuk perusahaan, badan hukum, dan badan usaha.

"Artinya, jika program tersebut hendak dilanjutkan, maka PMK-nya harus segera direvisi. Dipastikan bahwa penanggung jawab pembayaran dan biaya vaksinasi tidak dibebankan kepada orang per orang," terangnya.

Ketegasan pembiayaan itu, lanjut anggota Komisi IX DPR RI ini, untuk memastikan tidak ada beban biaya pada individu-individu khususnya karyawan dalam mendapatkan vaksinasi.

"Kalau pengusaha dan pemilik perusahaan yang membayar, tentu tidak akan memberatkan individu-individu," tegasny.

Saleh juga memandang perlu dibuka ruang kepada pihak lain yang mau donasi. Yakni, vaksinasi yang dilaksanakan, ditanggung oleh donatur.

"Selama itu dilakukan secara sukarela, semua harus didukung agar vaksinasi di Indonesia cepat mencapai target," demikian Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA