Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Soal Vaksin Berbayar Belum Dicabut, LBH Jakarta Siap Gugat Kemenkes Ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 Juli 2021, 16:43 WIB
Aturan Soal Vaksin Berbayar Belum Dicabut, LBH Jakarta Siap Gugat Kemenkes Ke MA
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau vaksinasi gratis untuk pengendara ojek online di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), Depok, beberapa waktu lalu/Repro
rmol news logo Aturan mengenai vaksin berbayar belum dicabut Kementerian Kesehatan, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan kebijakan tersebut pekan lalu.

Aturan mengenai vaksin berbayar tersebut tercatat sebagai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 19/2021.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan siap menggugat Kemenkes jika dalam kurun waktu tujuh hari beleid tentang vaksin berbayar itu belum juga dicabut.

"Gugatan vaksin ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora kepada wartawan, Senin (19/7).

Nelson mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan ke MA adalah uji materi Pemenkes 19/2021.

"Karena ini uji materi, maksimal 7 hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nelson mendesak pemerintah mencabut Permenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut.

Pasalnya, ia memandang pernyataan Presiden Jokowi kerap kali tidak berjalan seirama dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga pencabutan penting dilakukan agar pemeritah tidak menggunakan kembali beleid tersebut di kemudian hari.

"Jokowi seirng bilang cabut, cabut. Tidak jadi, tidak jadi. Tapi lanjut terus. Ini Jokowi sering lip service ya, enggak jadi vaksin gotong royong ternata peraturan menterinya enggak dicabut," tandasnya.

Vaksin berbayar yang diberi label "Vaksin Gotong Royong Individu" dibatalkan Presiden Joko Widodo. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (16/7).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," ujar Pramono Anung dikutip melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Layanan vaksin berbayar yang rencananya bakal dibuka di apotek Kimia Farma itu sempat ditolak banyak pihak. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga sempat mengklarifikasi terkait kebijakan ini.

Katanya, program vaksin berbayar dibuat pemerintah untuk opsi bagi individu masyarakat yang belum mendapat akses vaksin gratis. Sehingga, program vaksin tersebut diberi label "Vaksin Gotong Royong Individu".

Selain itu, Budi juga menyebutkan vaksin berbayar ini rencananya juga disediakan untuk perusahaan-perusahaan yang masih memberlakukan work from office bagi karyawannya, dan belum mendapat akses vaksin gratis melalui program Vaksin Gotong Royong yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA