Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Pengamat: Dunia Akademik Tanah Air Menuju Kehancuran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Juli 2021, 13:35 WIB
Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Pengamat: Dunia Akademik Tanah Air Menuju Kehancuran
Kampus UI di Kota Depok, Jawa Barat/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan. Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Eaa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, dengan rangkap jabatan, maka konsentrasi Rektor UI dalam memajukan kampusnya akan terpecah.

"Rektor UI akan membagi tenaga dan pikirannya minimal untuk dua lembaga," ujar Jamiluddin menaggapi direvisinya Statuta UI, Selasa (20/7).

Menurut Jamiluddin, dengan terpecahnya konsentrasi rektor, maka dikhawatirkan kemajuan akademik kampus UI akan tersendat.

"Sekarang saja, peringkat kampus UI di dunia internasional tercecer. Kecenderungan ini diperkirakan akan semakin tercecer bila Rektor UI merangkap jabatan," terang dia.

Di internal UI, terutama petingginya, dikhawatirkan akan bekerja setengah hati. Mereka berpikir tidak ada gunanya bekerja maksimal karena rektornya sendiri tidak sepenuh hati memajukan kampusnya.

"Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar. Kalau ini terjadi, maka dosen UI bukan dosen luar biasa tapi dosen biasa di luar," kata Jamiluddin.

Kalau itu terjadi, maka kegiatan akademis di UI akan terganggu. Hal ini akan berimbas makin merosotnya peringkat UI di dunia internasional.

Jamiluddin melanjutkan, eksternal UI, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya, tentu akan meminta perlakuan yang sama. Mereka akan menuntut agar rektornya juga diperbolehkan rangkap jabatan.

"Kalau hal itu juga dipenuhi pemerintah, maka akan berdampak pada kinerja akademik petinggi PTN dan para dosennya. Hal ini berpeluang menurunkan kualitas akademis PTN secara keseluruhan," imbuh Jamiluddin.

Sungguh berbahaya bila kualitas akademik PTN merosot. Sebab, selama ini PTN masih dianggap yang paling mampu menjaga kualitas akademik. Karena itu, kalau kualitas akademik PTN jeblok, maka hancurlah dunia akademik di tanah air.

"Sebelum hal itu terjadi, sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," ucap Jamiluddin.

Sebulan yang lalu, muncul sorotan terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta.

Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dengan cepat memanggil pengurus BEM UI yang memberikan julukan "The King of Lip Service" kepada Presiden Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA