Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pangeran Khairul Saleh: Karutan Depok Ditangkap Karena Narkoba Harus Disanksi Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Juli 2021, 14:20 WIB
Pangeran Khairul Saleh: Karutan Depok Ditangkap Karena Narkoba Harus Disanksi Tegas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh/Net
rmol news logo Harus ada sanksi tegas bagi Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh terkait penangkapan Anton oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami berharap agar apabila terbukti maka seyogyanya diberikan hukuman yang setimpal," ujar Pengeran saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7).

Pasalnya, kata legislator PAN ini, Karutan Depok yang seharusnya penjadi pengawas dan pembina narapidana, tidak sepatutnya justru melakukan pelanggaran hukum.

"Karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam Rutan dan juga dilakukan pada saat negara gencar-gencarnya memerangi narkoba," terangnya.

Dia juga berharap ada perhatian serius dari Kementerian Hukum dan HAM dengan melakukan pemeriksaan pada petugas rutan lainnya.

"Kami juga berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya juga dilakukan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat dini hari (25/6).

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton. Anton mengenal tersangka M saat menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA