Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Resmi Dilonggarkan Mulai Awal Pekan Depan, Ini Deretan Kegiatan Yang Masih Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Juli 2021, 20:26 WIB
PPKM Resmi Dilonggarkan Mulai Awal Pekan Depan, Ini Deretan Kegiatan Yang Masih Dibatasi
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli/Repro
rmol news logo Pelonggaran kebijakan penanganan Covid-19 berupa PPKM Darurat menjadi langkah yang diambil dan sudah resmi diputuskan Presiden Joko Widodo malam ini.

Kepala Negara menyatakan waktu pelonggaran dimulai pada awal pekan depan yaitu Senin, 26 Juli 2021.

Sosok yang kerap disapa Jokowi itu menyebutkan, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat masih akan diberlakukan saat PPKM Darurat mulai dilonggarkan.

Pertama, Jokowi mengungkapkan aturan pembatasan terkait kegiatan di pasar tradisional yang masih sama pada saat PPKM Darurat bejalan selama dua pekan. Yaitu, pelaku usaha yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Jokoi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Selain itu, Jokowi menyebutkan aturan untuk kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

"Yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Sementara itu, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

"Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," sambung Jokowi.

Adapun yang terkait kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal, Jokowi menegaskan hal itu akan dijelaskan secara terpisah, baik yang terkait dengan pembatasan yang ada di sektor esensial dan kritikal pemerintahan maupun swasta, dan termasuk terkait dengan protokol perjalanan.

"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tambah Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA