Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Darurat Dilonggarkan, MUI Sarankan Jokowi Hapus Aturan Penyekatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Juli 2021, 21:48 WIB
PPKM Darurat Dilonggarkan, MUI Sarankan Jokowi Hapus Aturan Penyekatan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan PPKM Darurat Covid-19 diapresiasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Cholil Nafis mengatakan, PPKM baru dillonggarkan pada tangal 26 Juli mendatang, sehingga masyarakat masih harus menaati aturan pembatasan, dan tak terkecuali patuh protokol kesehatan hingga lima hari ke depan.

"PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dengan penyesuaian pelonggaran meskipun tetap taat prokes," ujar Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Selasa (20/7).

Dalam jumpa pers malam ini, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah kegiatan yang masih akan dibatasi selama masa pelonggaran PPKM Darurat.

Di antaranya, kegiatan masyarakat di pasar tradisional, kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha kecil lainnya yang sejenis, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka.

Sementara, yang terkait kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal, Jokowi menegaskan hal itu akan dijelaskan secara terpisah, baik yang terkait dengan pembatasan yang ada di sektor esensial dan kritikal pemerintahan maupun swasta, dan termasuk terkait dengan protokol perjalanan.

Terkait dengan protokol perjalanan, Cholil Nafis menyarankan Jokowi untuk tidak lagi melakukan penyekatan di jalan-jalan protokol seperti yang dilaksanakan saat PPKM Darurat diberlakukan.

Akan tetapi, ia melihat penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat menjadi satu kebijakan yang harus diutamakan saat pelonggaran diterapkan nanti.

"Penyekatan-penyekatan diakhiri saja dan diubah dengan pengetatan dan ketegasan menjaga protokol kesehatan," demikian Cholil Nafis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA