Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung, Edwin Rusli mengaku siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
"Kalau pusat sudah menyatakan perpanjang, ya kita harus ikuti. Mau tidak mau, suka tidak suka," kata Edwin Rusli diberitakan
, Selasa malam (20/7).
Menurutnya, Kota Bandarlampung belum bisa kembali normal, sehingga penekanan angka penularan Covid-19 dengan PPKM Darurat harus dilakukan.
"Seperti yang disampaikan walikota, masyarakat harus bisa bekerja sama memerangi pandemi Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.