Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah berkenaan perubahan statuta UI soal larangan rangkap jabatan rektor menjadi komisaris BUMD/BUMN yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
"Rangkap jabatan mengarah pada buruknya tata kelola, dekat dengan oligarki," kata Dedi Kurnia Syah kepada
, Rabu (21/7).
Hal ini juga sekaligus memperkuat kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana Bali yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai
.
"Jika benar Jokowi mengubah statuta UI ini, maka ia aktor pelanggeng oligarki hingga ke kampus," tandas Dedi Kurnia Syah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: