Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PP Muhammadiyah Dukung Keputusan Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Juli 2021, 13:26 WIB
PP Muhammadiyah Dukung Keputusan Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Darurat
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dadang Kahmad/Net
rmol news logo Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Namun demikian, Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dadang Kahmad mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten memprioritaskan keselamatan rakyat Indonesia saat perpanjangan masa PPKM Darurat ini.

"PP Muhammadiyah mendukung perpanjangan PPKM Darurat, diminta pemerintah tetap konsisten utamakan keselamatan jiwa rakyat Indonesia, dan warga bangsa agar makin disiplin taat prokes (protokol kesehatan)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/7).

Di samping itu, Dadang juga mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) untuk keselamatan semua elemen masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM Darurat harus diiringi dengan ketaatan masyarakat terhadap prokes (protokol kesehatan).

"Masyarakat terus bersabar, berdoa kepada Tuhan untuk keselamatan dan mentaati instruksi dari pemerintah agar selalu taat protokol.kesehatan," demikian Dadang.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 resmi diperpanjang. Perpanjangan dilakukan hingga lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam live streaming yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA