Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Mirip Pengaturan PPKM Darurat, Lima Hari Masa PPKM Level 3 Dan 4 Berlakukan 100 Persen WFH Dan Belajar Daring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Juli 2021, 14:04 WIB
Masih Mirip Pengaturan PPKM Darurat, Lima Hari Masa PPKM Level 3 Dan 4 Berlakukan 100 Persen WFH Dan Belajar Daring
Ilustrasi belajar daring atau online/Net
rmol news logo Sejumlah kegiatan yang dibatasi selama lima hari masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

Aturan pembatasan tersebut masuk ke dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam diktum ketiga Inmendagri tersebut dijelaskan, PPKM pada kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan pembatasan pada sejumlah kegiatan.

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah work from home (WFH).

Sementara pada poin ketiga diktum ketiga disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Misalnya, untuk sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, kapasitas maksimal 50 persen untuk staf di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian, sektor esensial untuk pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di kantor.

Adapun sektor esensial lainnya berupa industri orientasi eskpor yang memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminstrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA