Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Belas Sektor Kritikal Bisa Buka 100 Persen Selama PPKM Level 3-4, Ini Daftarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Juli 2021, 17:20 WIB
Dua Belas Sektor Kritikal Bisa Buka 100 Persen Selama PPKM Level 3-4, Ini Daftarnya
Presiden Joko Widodo saat meninjau rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19/Net
rmol news logo Selama lima hari ke depan daerah di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah membolehkan sektor-sektor kritikal beroperasi penuh atau 100 persen.

Dalam diktum ketiga Inmendagri 22/2021 dijelaskan, sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat. Tapi untuk pelayanan administrasi perkantoran yang sifatnya mendukung operasional yang diberlakukan 25 persen staf.

Ada 12 sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen, di antaranya.

1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban 3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
7. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
8. pupuk dan petrokimia
9. Semen dan bahan bangunan
10. Obyek vital nasional
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi (infrastruktur publik). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA