Aturan tersebut tercatat sebagai Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang berlaku sejak hari ini, Rabu (21/7).
Dalam
beleid tersebut dibuat perluasan pembatasan bagi orang asing yang masuk Indonesia. Di mana, TKA yang akan bekerja di proyek strategi nasional (stranas) tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.
"Serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Yasonna mengatakan, Permenkuham yang ditekennya tersebut menggantikan Permenkumham 26/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan pembaharuan aturan tersebut, Yasonna menyatakan pemerintah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga, bagi orang asing yang masuk kategori pengecualian dalam
beleid tersebut juga diwajibkan mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk dapat masuk Indonesia.
"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini juga akan dilakukan soal orang asing yang boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: